Krimsus86.com, TOBA – Kemarau cukup panjang terjadi di wilayah Kabupaten Toba, untuk itu Polres Toba mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran sembarangan ditengah musim kemarau sejak tiga bulan terakhir.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Toba, Ipda Khairuddin mengatakan, menekankan larangan pembakaran pembukaan lahan yang dapat berpotensi rembetan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
“Selain dapat merusak alam juga ada ancaman pidananya dan denda miliaran rupiah, untuk itu marilah kita bersinergi untuk menjaga kelestarian alam, terlebih di musim kemarau,” ujar Khairuddin, Kamis (26/3/2026).
Dikatakan Khairuddin, upaya yang akan kita lakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan disampaikan melalui Bhabinkamtibmas agar turun langsung ke desa dan kecamatan agar memberikan imbauan tidak melakukan pembakaran sembarangan terlebih di lahan yang bersinggungan dengan hutan.
“Selain juga kita akan berkerjasama dan selalu berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Toba serta Forkopimda agar mengarahkan seluruh bawahannya untuk tanggap Karhutla,” ucapnya.
Lanjutnya, kita tidak ingin peristiwa kebakaran di Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba yang terjadi di 23 Maret 2026, tetapi dapat diatasi dengan segera berkat kordinasi lintas sektoral.
“Meski dalam karhutla tersebut, api sempat melahap lahan perbukitan seluas dua hektar, sebab lokasi tidak dapat dijangkau mobil damkar, dan akhirnya dapat dipadamkan secara manual berkat kerjasama seluruh pihak,” tuturnya.
( Arzaq Khair ).






