Polres Tapanuli Tengah Amankan Dua ABH Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Lumut

TAPANULI TENGAH KRIMSUS86.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor yang melibatkan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Polsek Sibabangun.

Dua remaja yang diamankan masing-masing berinisial AL (17), warga Kecamatan Pinangsori, dan DJH alias D (17), warga Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Berita Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah, Muhammad Alan Haikel, melalui Kasat Reskrim Dian Agustian Perdana menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di jalan rabat beton Desa Aek Gambir, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Korban sekaligus pelapor, Sudirman Adi Arto Panggabean (26), sebelumnya memarkirkan sepeda motor Yamaha R15 warna biru dengan nomor polisi BB 5285 MZ di tepi jalan Desa Aek Gambir sekitar pukul 12.00 WIB saat hendak berburu. Namun, ketika korban kembali sekitar pukul 15.30 WIB, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp35.000.000 dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sibabangun pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Sabtu (16/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan warga di kawasan Aek Lobu, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri. Setelah menerima informasi dari korban, personel Polsek Sibabangun segera menuju lokasi untuk mengamankan kedua pelaku dari amukan massa sekaligus melakukan pengamanan barang bukti.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:

Satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru nomor polisi BB 5285 MZ;

Satu buah mancis/korek api warna biru;

Satu lembar STNK asli beserta kunci kontak kendaraan.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sibabangun untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, penanganan perkara dilakukan oleh Unit 3 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah sesuai ketentuan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku tindak pidana.

(Arzaq Khair)

Pos terkait