SIGI –Krimsus86.com Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Palolo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat pada Rabu (4/2/2026).
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial DK (51), warga Desa Sandana, serta OW (26) dan RS (27), warga Desa Bunga, Kecamatan Palolo.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. mengatakan para pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Bunga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu.
“Saat ini, ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi,” ujar Iptu Chandra, Senin (16/3/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 3,82 gram, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, alat hisap (bong), kaca pireks, korek api, dan uang tunai Rp2,5 juta.
“Berdasarkan keterangan DK, sabu tersebut merupakan milik OW dan RS yang rencananya akan diedarkan di wilayah Palolo,” ungkapnya.
Ketiganya kini dijerat Pasal 114 jo ayat (1) Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tentang penyesuaian pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Sigi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110.(Nofli)






