Polres OKU Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum ke PT Semen Baturaja

Polres OKU Sosialisasikan Larangan Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum ke PT Semen Baturaja

Krimsus86.com, Baturaja, 13 Januari 2026 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum, sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Berita Lainnya

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Kepolisian Republik Indonesia dalam mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan guna menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kabupaten OKU.

Kasat Lantas Polres OKU, AKP Ayu Tiara Okta Dita, S.T.K., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Ferri Zulfian, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh pihak terkait, khususnya perusahaan pengguna angkutan batu bara, memahami dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif Polri untuk memberikan pemahaman langsung kepada pihak perusahaan terkait larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Selatan yang berlaku sejak 1 Januari 2026,” ujar AKP Ferri Zulfian.

Sosialisasi dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor PT Semen Baturaja, Kabupaten OKU. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kasat Lantas Polres OKU beserta jajaran, perwakilan Dinas Perhubungan, serta manajemen PT Semen Baturaja.

Adapun pejabat dan pihak yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Sadiki, S.E., M.Si., Kasi Lalu Lintas Syahromi, S.E., KBO Satlantas Polres OKU Iptu Eko Aris Harianto, Kanit Turjawali Ipda Salman Alvarisi, serta jajaran manajemen PT Semen Baturaja.

Dalam pertemuan tersebut, Satlantas Polres OKU menegaskan kembali larangan penggunaan jalan umum untuk angkutan batu bara dan mendorong peningkatan koordinasi lintas instansi guna mendukung implementasi peraturan tersebut secara optimal dan berkelanjutan.

Dari hasil sosialisasi, pihak PT Semen Baturaja menyampaikan bahwa kegiatan suplai batu bara ke perusahaan tersebut telah dihentikan sejak 31 Desember 2025 dan hingga saat ini belum kembali beroperasi. Manajemen juga menjelaskan bahwa stok batu bara yang tersedia diperkirakan masih mencukupi untuk kebutuhan operasional perusahaan selama sekitar 12 hari ke depan.

Ke depan, PT Semen Baturaja menyatakan bahwa suplai bahan bakar batu bara akan dialihkan menggunakan jalur kereta api, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan serta upaya mengurangi dampak negatif angkutan berat terhadap infrastruktur jalan umum.

“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan terjalin komunikasi dan sinergi yang semakin baik antarinstansi terkait dalam mendukung pelaksanaan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang larangan angkutan batu bara melintas di jalan umum,” pungkas AKP Ferri Zulfian.

Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi langkah nyata Polres OKU dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah demi terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Tim Pewarta:Dapid KBR |Darmanli | Robinson | Syafarlius | Adi Nugraha

Pos terkait