Polres Muba dan Polsek Sandes Tangkap 4 Pelaku Curas di Keban Muba

Krimsus86.com – Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Polres Muba dan Polsek Sandes berhasil menangkap empat pelaku curas di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Berita Lainnya

Keempat pelaku yang ditangkap adalah Budi Santoso alias Budi Handuk (37) warga Jambi, Edi Purwanto alias Pur (47), Komar alias Latif (50), dan Sumari (44), ketiganya warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

 

Menurut Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho, SIK, keempat pelaku ditangkap setelah melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin, Unit Reskrim Polsek Sanga Desa, dan Anggota Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel.

 

“Keempat pelaku ditangkap karena melakukan pencurian dengan kekerasan di Desa Keban Satu, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kapolres Muba.

 

Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.465.000, satu unit sepeda motor Honda Verza warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam.

 

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara dua belas tahun.

 

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya,” kata Kapolres Muba.

 

Dengan penangkapan keempat pelaku ini, diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan di Kabupaten Musi Banyuasin dan sekitarnya.

 

(PWDPI-Redtim)

Pos terkait