Polres Melawi Bantah Ada Penggerebekan Anggota di Asrama dan Temuan Sabu 5 Kilogram. 

Polres Melawi Bantah Ada Penggerebekan Anggota di Asrama dan Temuan Sabu 5 Kilogram.

 

Berita Lainnya

Melawi Kalbar.KRIMSUS86.COM – Berita yang beredar luas di media sosial dan beberapa media daring terkait dugaan penggerebekan di Asrama Polres Melawi terhadap oknum anggota berinisial MG dengan temuan barang bukti sabu seberat 5 kilogram dinyatakan tidak benar. Polres Melawi menegaskan fakta yang terjadi berbeda jauh dari pemberitaan tersebut.

 

Rabi, Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Kalimantan Barat, sabtu (18/10/2025), menyampaikan klarifikasi ini berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukannya melalui pesan singkat dari WhatsApp dengan Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., yang diteruskan melalui Humas Polres Melawi, Samsi.

 

Samsi membenarkan bahwa MG adalah anggota aktif Polres Melawi. Namun, ia membantah adanya aksi penggerebekan yang dilakukan di Asrama Polres Melawi tersebut.

 

“Memang benar, Inisial MG adalah anggota aktif Polres Melawi. Namun, tidak ada penggerebekan terhadap oknum MG di Asrama Polres Melawi tersebut, kami hanya mengamankan MG sambil menunggu kedatangan penyidik Direktorat Narkoba untuk dijemput dan dibawa ke Polda Kalbar,” ujar Samsi.

 

Samsi juga mengklarifikasi secara tegas mengenai jumlah barang bukti yang diberitakan.

 

“Semua itu tidak benar dalam penanganan kasus telah ditemukan sabu dengan berat bersih (netto) 5 kilogram seperti yang diberitakan. Kami tidak pernah tahu berapa jumlah barang bukti yang diamankan karena ini adalah bagian dari pengembangan kasus. Perkara ini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar, dan saat ini MG telah dibawa ke Polda Kalbar pada hari Kamis (16/10/2025) lalu,” terang Samsi.

 

Menyikapi hal ini, Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi, menekankan kepada seluruh media daring agar senantiasa mengutamakan prosedur jurnalistik yang berlaku, menggali informasi yang akurat dan akuntabel, serta melakukan konfirmasi. Hal ini penting agar pemberitaan tidak mengarahkan opini publik dan merusak nama baik institusi semata.

 

Senada dengan Rabi, Koordinator Divisi Hukum/Advokat DPW FRIC Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon (Edo), berharap agar ke depannya para awak media lebih memperhatikan poin-poin dalam kode etik jurnalistik. Ia menekankan pentingnya menyampaikan berita kepada masyarakat umum yang tidak bersifat menggiring opini, tidak menciptakan kondisi yang tidak kondusif, atau menjadikan salah satu pihak tersudutkan.

 

Edo mengingatkan kembali poin-poin penting dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti: Bersikap Independen dan Berimbang, Menguji Informasi dan Tidak Menghakimi, Tidak Diskriminatif, serta Memberi Hak Jawab dan Hak Koreksi.

 

Sumber : Humas Polres Melawi

 

Editor : Alex

Pos terkait