Krimsus86.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Pasir Sakti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu malam, 4 Januari 2025, sekitar pukul 22.40 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HY (23), warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Penangkapan dilakukan di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, setelah polisi memastikan adanya indikasi kuat penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan perkara. Sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan pertama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial MH (26), yang juga merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Timur guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa:
6 (enam) klip paket narkotika jenis sabu-sabu
2 (dua) unit telepon seluler Android
1 (satu) buah kotak rokok merek Rastel yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Sat Narkoba Polres Lampung Timur dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika.
Polres Lampung Timur menegaskan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta memperkuat kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.
Atas perbuatannya, kedua tersangka HY dan MH dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Narkotika. Proses hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa. Oleh karena itu, Polres Lampung Timur mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pewarta: M. Dahlan






