POLRES KUNINGAN SELIDIKI DUGAAN PEMANFAATAN MATA AIR ILEGAL DI KAWASAN TNGC

Krimsus86.com, Kuningan – Dugaan pemanfaatan sumber mata air tanpa izin resmi di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) saat ini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, S.H., didampingi langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers pada Kamis sore, 22 Januari 2026, guna menindaklanjuti dugaan tersebut.

AKP Abdul Azis, S.H., menyampaikan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan mendalam, yang meliputi pengumpulan data serta verifikasi langsung di lapangan. Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan klarifikasi kepada pengelola TNGC, PDAM Cirebon, serta PDAM Kuningan. Tahapan berikutnya akan melibatkan perangkat desa setempat untuk melengkapi informasi terkait titik-titik sumber mata air dan pihak-pihak yang memanfaatkannya.

Berita Lainnya

Ia menegaskan bahwa kawasan TNGC memiliki aturan ketat karena statusnya sebagai kawasan konservasi. Setiap aktivitas pengambilan air wajib dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna menjaga kelestarian ekosistem dan keseimbangan lingkungan.

Pengelolaan air di kawasan Gunung Ciremai dinilai sangat strategis dan sensitif, mengingat gunung tersebut berfungsi sebagai “menara air” bagi wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Kuningan, Cirebon, hingga Majalengka. Oleh karena itu, dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber air berpotensi menimbulkan dampak serius.

Dampak yang dapat ditimbulkan meliputi kerusakan ekosistem hutan dan penurunan debit air tanah, pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Sumber Daya Air, serta potensi konflik sosial antara pihak yang memanfaatkan air secara ilegal dengan masyarakat yang bergantung pada jalur distribusi resmi.

Lebih lanjut, AKP Abdul Azis, S.H., menjelaskan bahwa proses penyelidikan ke depan akan difokuskan pada pemanggilan saksi-saksi, termasuk pemerintah desa setempat, untuk memetakan sumber-sumber mata air, serta melakukan audit perizinan guna memastikan kesesuaian dokumen dengan zona pemanfaatan di kawasan TNGC.

“Kami tetap berpegang pada prinsip penegakan hukum yang objektif. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga akan memanggil saksi-saksi lain, khususnya pemerintah desa setempat yang memahami titik-titik sumber air dan pihak-pihak yang menggunakannya,” tegas AKP Abdul Azis, S.H.

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku serta mendukung upaya pelestarian kawasan konservasi demi keberlanjutan sumber daya alam dan kepentingan masyarakat luas.(Red//Tim)

Pos terkait