Krimsus86.com – Jeneponto, 17 Juni 2025 – Tim Pegasus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana pemalsuan dokumen berupa KTP di Lingk. Tolo Kota Kel. Tolo Kec. Kelara. Para terduga masing-masing berinisial HA (48), DW (39), dan RA (39) diduga menggunakan identitas orang lain dengan membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit pinjaman mingguan di beberapa koperasi.
Terduga DW membuat KTP palsu di tempat percetakan, kemudian menggunakan KTP tersebut untuk mengajukan kredit di tiga koperasi, yaitu PNM Mekar, Amartha, dan Binarta. Sementara itu, terduga RA menunjukkan tempat pembuatan KTP palsu kepada DW dengan imbalan Rp100.000, dan terduga HA membantu mengambil uang dengan menggunakan KTP palsu di Koperasi Bina Artha.
Kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp12 juta, yang terdiri dari Rp4 juta di Koperasi PNM Mekar, Rp5 juta di Koperasi Amartha, dan Rp3 juta di Koperasi Bina Artha.
Para terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob untuk dilakukan interogasi dan kemudian diserahkan ke Piket Reskrim Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para terduga terancam Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.
(Andi.L)