POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP LADANG GANJA 3 HEKTAR, AMANKAN 8 KARUNG SIAP EDAR

Krimsus86.com, Empat Lawang, 16 Februari 2026 – Jajaran Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kapolres Empat Lawang, Abdul Aziz Septiadi, petugas berhasil mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektar di Kabupaten Empat Lawang.

Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penanaman ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolres bersama personel langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

Berita Lainnya

Dari hasil operasi, petugas menemukan hamparan tanaman ganja dengan luas sekitar 3 hektar. Selain itu, aparat juga mengamankan sebanyak 8 karung ganja yang diduga siap edar dengan perkiraan berat mencapai kurang lebih 200 kilogram.

Berdasarkan estimasi sementara, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Aparat juga memperkirakan pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan kurang lebih 600.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Empat Lawang.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Proses penyelidikan dan pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas AKBP Abdul Aziz Septiadi.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengidentifikasi dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran ganja tersebut.

Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dan berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Humas Polres Empat Lawang

Pewarta: Hendri Gradak

Pos terkait