Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembunuhan Remaja di Parongpong

KRIMSUS86.COM CIMAHI, 15 Februari 2026 — Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang ditemukan di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, menjelaskan bahwa korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB oleh dua saksi yang tengah melakukan siaran langsung di media sosial di lokasi kejadian.

Berita Lainnya

“Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku,” ujar Kapolres.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YA (16) dan APM (17), yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Keduanya ditangkap pada Minggu (15/2/2026) dini hari di wilayah Kabupaten Garut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi pelaku yakni memukul korban menggunakan botol kaca pada bagian belakang kepala, kemudian menusuk korban menggunakan pisau sebanyak kurang lebih delapan kali di bagian perut.

“Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala serta luka tusuk di bagian perut. Motif para tersangka saat ini masih dalam pendalaman,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (3) dan/atau Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Cimahi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan pendampingan sesuai prosedur peradilan anak.

(TIM MEDIA FRIC)

Pos terkait