Polres Banggai Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Karyawan Toko di Luwuk

Krimsus86.com, Polres Banggai melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana terhadap nyawa yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka, Jumat (27/2/2026) sore.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Vicky Gultom selaku Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai dan dilaksanakan dengan memperagakan sebanyak 26 adegan di dua tempat kejadian perkara (TKP). Untuk kepentingan keamanan dan kelancaran proses, pelaksanaan rekonstruksi dipusatkan di lingkungan asrama Polres Banggai.

Berita Lainnya

Kegiatan tersebut menghadirkan tersangka berinisial WP (46), warga BTN Regency Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan, yang memerankan langsung seluruh rangkaian adegan. Selain itu, rekonstruksi turut disaksikan oleh pihak kejaksaan, para saksi, pemeran pengganti korban, serta keluarga korban.

Dalam rekonstruksi terungkap bahwa TKP pertama berada di depan Toko All Swalayan Puge, di mana tersangka memperagakan lima adegan awal. Selanjutnya, pada adegan keenam dan ketujuh, tersangka berada di lokasi kedua, yakni di depan kantor FIF Luwuk. Setelah itu, tersangka kembali ke TKP pertama dan melanjutkan adegan berikutnya hingga adegan ke-26.

Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka-luka diperagakan pada adegan ke-20 hingga ke-23.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Banggai menjelaskan bahwa rekonstruksi ini merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi serta memperjelas secara runtut peristiwa sebelum, saat, dan setelah terjadinya tindak pidana.

“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Dari hasil rekonstruksi, penyidik memperoleh gambaran yang lebih rinci terkait tahapan peristiwa yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilengkapi untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Nofli)

Pos terkait