Krimsus86.com, Banggai, 6 Maret 2026 – Tim Resmob Tompotika Polres Banggai berhasil meringkus seorang mahasiswa berinisial MD alias W (24), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di rumah kosong dan penggelapan.
Pelaku ditangkap setelah melakukan aksi kejahatan di empat lokasi berbeda sepanjang tahun 2025, yakni di BTN KM 5 Kelurahan Tombang Permai, belakang SPBU KM 2 Kelurahan Bungin Timur, BTN Muspratama, dan Desa Bumi Beringin.
Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan bahwa MD yang merupakan warga Desa Boyou, Luwuk Utara, berhasil diringkus tanpa perlawanan di Jalan Nyiur, Luwuk, pada Kamis (5/3/2026). Penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan mendalam dan informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
“Awalnya MD diamankan terkait laporan penggelapan sepeda motor Yamaha Fazzio yang telah dijualnya seharga Rp 1,1 juta pada Rabu (4/3),” ujar AKP Arifin.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di empat lokasi dengan memanfaatkan rumah kosong. Ia masuk dengan merusak jendela menggunakan linggis. Hasil kejahatannya digunakan untuk foya-foya, bermain judi online, dan membeli narkoba jenis sabu.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan memastikan rumah yang ditinggal selalu dalam kondisi aman.
Pewarta: Nofli
Editor: KRIMSUS86.COM






