Krimsus86.com,KutaCane — Polres Aceh Tenggara menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2025 pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Wira Pratama Polres Aceh Tenggara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., serta dihadiri para pejabat utama (PJU) Polres Aceh Tenggara dan insan pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres memaparkan secara komprehensif capaian kinerja Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2025, khususnya terkait penanganan perkara oleh Satreskrim, Satresnarkoba, dan Satlantas. Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian kepada masyarakat.
Pada bidang pemberantasan narkotika, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengungkap 109 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 2.506,20 gram dan melibatkan 204 orang tersangka.
Selain itu, terdapat tujuh kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 20.777,1 gram dan 11 orang tersangka. Sementara itu, satu kasus narkotika jenis ekstasi juga berhasil diungkap dengan barang bukti dua butir ekstasi dan dua orang tersangka.
Di bidang tindak pidana umum, Kapolres menyampaikan bahwa jumlah perkara yang ditangani Satreskrim pada tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2024 tercatat 385 perkara dengan 392 penyelesaian, sedangkan pada tahun 2025 jumlah perkara menurun menjadi 245 kasus dengan 249 penyelesaian perkara. Penurunan ini mencapai 143 kasus atau sekitar 36 persen, yang menunjukkan tren positif dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Untuk kasus pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, sepanjang tahun 2025 tercatat lima kasus dan seluruhnya berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian 100 persen. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang tersangka dengan jumlah korban sebanyak sembilan orang.
Kasus illegal logging juga menjadi perhatian serius Polres Aceh Tenggara. Sepanjang tahun 2025, tercatat delapan kasus tindak pidana pembalakan liar dan seluruhnya berhasil diungkap. Dalam perkara ini, polisi mengamankan 24 orang tersangka dengan barang bukti kayu hasil pembalakan liar seberat kurang lebih 4,5 ton.
Selain itu, penanganan kasus kekerasan terhadap anak tercatat sebanyak sembilan kasus. Dari jumlah tersebut, delapan kasus berhasil diselesaikan dengan tingkat penyelesaian 88 persen, sementara satu kasus masih dalam tahap penyidikan dengan status DPO.
Untuk kasus tindak pidana asusila berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, tercatat 23 kasus, dengan 14 kasus telah diselesaikan dan sembilan kasus masih dalam proses penyidikan.
Di bidang lalu lintas, Kapolres juga memaparkan data perbandingan kecelakaan lalu lintas tahun 2024 dan 2025. Secara umum, jumlah kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan sebanyak 14 kasus atau 23 persen.
Jumlah korban meninggal dunia meningkat empat jiwa atau 24 persen, sementara korban luka berat menurun dua jiwa atau 40 persen. Namun, korban luka ringan mengalami peningkatan signifikan sebanyak 63 jiwa atau 82 persen. Dari sisi kerugian materiil, tercatat peningkatan sebesar Rp39.520.000 atau sekitar 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Aceh Tenggara menegaskan bahwa konferensi pers akhir tahun ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum kinerja Polres Aceh Tenggara sekaligus menyampaikan kepada publik dan media terkait penanganan kasus-kasus menonjol yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara selama periode 2024–2025.
Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi internal, penyusunan strategi ke depan, serta upaya memperkuat sinergi dan kepercayaan antara Polri, media, dan masyarakat.
Pewarta : Arahim Johari






