Krimsus86.com Kutacane – Kepolisian Resor Aceh Tenggara melalui Satuan Intelkam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 50,7 kilogram. Dalam operasi tersebut, dua orang pria masing-masing berinisial P (37) dan SS (23) berhasil diamankan, Selasa (27/1/2026).
Kedua tersangka ditangkap di kawasan Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, saat melintas menggunakan satu unit mobil angkutan umum jenis L300.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman ganja siap edar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran (undercover) di lapangan.
“Petugas melakukan penyamaran sebagai petugas jalan untuk memantau pergerakan pelaku. Saat melintas di Desa Kati Maju, kedua tersangka berhasil kami amankan,” ujar AKBP Yulhendri kepada media, Selasa (27/1).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikendarai pelaku, polisi menemukan dua karung goni. Di dalamnya berisi 23 paket ganja kering yang dibungkus kertas dengan total berat mencapai 50,7 kilogram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka P mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial AP. Keduanya diperintahkan untuk menjemput barang haram tersebut di area jembatan (titi) Desa Kati Maju dan membawanya ke Desa Mastulen.
Motif pengiriman narkotika ini diduga kuat dipicu faktor ekonomi. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku dijanjikan upah angkut.
“Mereka dijanjikan ongkos sebesar Rp150 ribu per kilogram untuk membawa ganja tersebut,” tambah Kapolres.
Saat ini, tersangka P, warga Kecamatan Lawe Desky, dan SS, warga Desa Mastulen, beserta seluruh barang bukti berupa ganja kering dan satu unit mobil L300, telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengejar pelaku lain yang terlibat, khususnya pemasok utama berinisial AP, serta memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Aceh Tenggara.
Penulis: Ramadan






