Polres Aceh Tenggara Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Krimsus86.com, Aceh Tenggara – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara mengamankan seorang pria berinisial RW (27) yang diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AGA (7), yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar.

Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara. Terduga pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Zery Irfan, S.H., melalui Kanit PPA Rahmat Hidayat Nasution, S.H., membenarkan adanya penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan resmi telah diterima pihak kepolisian dengan Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polres Aceh Tenggara.

“Terduga pelaku telah kami amankan. Saat ini kami juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan,” ujar Kanit PPA kepada media, Selasa (13/01/2026).

Dijelaskan bahwa korban yang masih berusia 7 tahun diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh RW. Penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap tersangka, korban, serta para saksi untuk menggali kronologis kejadian dan memastikan fakta hukum yang terjadi.

“Penyidik telah meminta keterangan langsung dari tersangka dan saksi-saksi guna mengungkap peristiwa ini secara terang dan jelas. Penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tambahnya.

Saat ini, perkara dugaan pelecehan terhadap anak tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Aceh Tenggara. Kepolisian memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius hingga tuntas.

Kanit PPA juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur, agar dapat segera ditangani sesuai hukum,” tegasnya.

Pewarta: Arahim Johari

Pos terkait