Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Dua Warga di Sidomulyo, Motif Sakit Hati Terungkap

Krimsus86.com Lampung Selatan – Jajaran kepolisian berhasil mengamankan seorang pria berinisial ABG (32) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua warga di Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan.

Pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri usai melakukan pembacokan di sebuah toko milik korban.

Berita Lainnya

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, dalam keterangan pers di lobi Polres Lampung Selatan, Jumat (13/2/2026), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri informasi dari masyarakat hingga akhirnya pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolres.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah toko di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku datang ke toko korban dengan berpura-pura menawar golok yang dijual. Saat korban mengeluarkan golok dari sarungnya, pelaku secara tiba-tiba menyerang korban berinisial R (49) dan membacok kaki kirinya.

Suami korban, MF (62), yang berupaya memberikan pertolongan, turut menjadi sasaran dan mengalami luka bacok pada tangan kanan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Laporan resmi disampaikan keluarga korban kepada pihak kepolisian pada 12 Februari 2026.

Penangkapan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku.

Pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas menemukan pelaku di sebuah gardu di wilayah Kecamatan Way Panji. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bersarung cokelat dengan bercak darah, kain penutup wajah warna hitam, tas pinggang, topi, telepon genggam, serta jaket hoodie.

Motif dan Proses Hukum

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa pelaku menyimpan rasa sakit hati karena sebelumnya pernah dibentak oleh korban. Perasaan tersebut diduga menjadi motif pelaku merencanakan penyerangan dengan modus berpura-pura menawar golok di toko korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa secara menyeluruh serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta segera melaporkan setiap potensi tindak kriminal kepada aparat penegak hukum.(Juniawan)

Pos terkait