Polisi Bongkar Jaringan Curanmor dengan 23 TKP di Bandar Lampung

Krimsus86.com, Bandar Lampung senin 26 januari 2026 — Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial RS (22), warga Kabupaten Lampung Timur. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berita Lainnya

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka RS merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Indomaret depan MTsN 1 Bandar Lampung, Jalan KH. Dahlan, Kecamatan Enggal.

“Berdasarkan laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RS. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Pol Yuni, Sabtu (24/1/2026).

Lebih lanjut dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 17.40 WIB. Tersangka RS beraksi bersama rekannya dengan pembagian peran, di mana satu pelaku memantau situasi sekitar, sementara pelaku lainnya merusak kunci kontak sepeda motor korban.

“Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan situasi parkiran yang lengang untuk melancarkan aksinya,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa tersangka RS bersama rekannya diduga kuat telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sedikitnya 23 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan karena jaringan ini cukup aktif dan sangat meresahkan masyarakat,” tegas Kombes Pol Yuni.

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV serta pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang.

Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sumber: Polresta Bandar Lampung

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait