Polemik Setoran Pajak Rp1,15 Miliar PT VSM, Askun Desak Pemkab Karawang Tegaskan Dasar Hukum

Krimsus86.com/Karawang –

Praktisi hukum sekaligus pemerhati pemerintahan, Asep Agustian kembali menyoroti polemik setoran pajak sebesar Rp1,15 miliar dari PT VSM kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Menurutnya, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kepastian hukum serta regulasi yang mendasarinya.

Berita Lainnya

“Ini isu yang sangat jadi perhatian publik, Pemkab harus jelas dulu dasar hukumnya seperti apa. Kalau memang diperdalam regulasinya, ini masuk kepentingan pribadi, usaha, atau pemerintahan?” ujar Asep Agustian yang akrab disapa Askun, Jumat (26/9/2025).

Askun menilai, kegiatan yang disebut sebagai cut and fill atau galian tanah harus dikategorikan secara tegas, apakah termasuk pertambangan (galian C) atau sekadar pemanfaatan tanah biasa.

“Kalau bicara galian C, itu jelas ada aturannya. Tapi kalau hanya cut and fill, tanah berlebih itu mau dibuang ke mana? Apakah bisa langsung dipajaki, atau justru masuk kategori retribusi?” tegasnya.

Ia juga mengkritisi keberadaan pengusaha luar daerah yang terlibat dalam aktivitas tersebut. “Ini pengusaha orang luar Karawang loh. Kalau hanya sekadar galian C, contohnya jelas seperti Jui Shin atau Batakosin. Itu memang galian batu kapur. Tapi kalau cut and fill, harus ada kepastian hukumnya,” ungkapnya.

Menurut Askun, penentuan kategori seharusnya ditegaskan oleh kementerian maupun Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dengan begitu, kepastian regulasi terkait pajak maupun retribusi bisa lebih jelas.

Selain itu, ia menyoroti sikap lamban lembaga terkait di Pemkab Karawang, khususnya Bagian Hukum Setda dan DPRD. Ia menilai diamnya kedua instrumen ini berpotensi mempermalukan bupati sekaligus memicu spekulasi liar di masyarakat.

“DPRD ini ke mana? Mereka dulu minta suara rakyat, sekarang ketika ada persoalan, malah diam. Begitu juga bagian hukum, seharusnya jangan hanya duduk di balik meja. Kalau perlu, minta pendapat Kejaksaan sebagai pengacara negara agar masalah tidak semakin liar,” ujarnya.

Askun juga menyinggung transparansi penggunaan anggaran di Bagian Hukum Setda Karawang. Ia bahkan menantang pihak terkait untuk berdiskusi terbuka mengenai legalitas pungutan pajak tersebut.

“Saya bukan bela pengusaha atau pemerintah. Saya hanya ingin persoalan ini lurus. Ada anggaran sosialisasi hukum di Bagian Hukum, berapa besarannya? Saya minta audit. Kalau mereka merasa benar, ayo diskusi terbuka dengan saya. Jangan hanya diam di balik meja,” pungkasnya.

(Red)*

Pos terkait