Polemik Galian Tanah di KNIC, Praktisi Hukum: Pemkab Tak Berhak Pungut Pajak Ilegal

Krimsus86.com/ Karawang –

Aktivitas galian tanah di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat, kembali menuai sorotan. PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) diketahui melakukan pengangkutan sekaligus diduga menjual tanah urug dari lahan milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL).

Berita Lainnya

Pada Agustus lalu, tim gabungan Satpol PP bersama aparat Polri dan TNI mendatangi lokasi galian. Dari hasil penelusuran, VSM tercatat menunggak pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) senilai Rp4,5 miliar. Namun, sebelum penutupan dilakukan, perusahaan tersebut sempat melunasi cicilan termin pertama sebesar Rp1,15 miliar melalui Bank Jabar Banten pada Jumat (8/8/2025) malam.

Praktisi hukum, Askun, menegaskan bahwa kegiatan galian tanah di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) tidak memiliki landasan hukum. Menurutnya, status HGU tetap merupakan tanah negara yang hanya diberikan hak guna untuk kegiatan pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.

“HGU tidak boleh digunakan untuk usaha pertambangan atau galian C, kecuali ada izin tambahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM,” ujar Askun.

Ia menilai, pemungutan pajak atas penjualan tanah galian di lahan HGU yang dilakukan tanpa izin resmi adalah keliru.

“Pemda hanya bisa menarik pajak bila kegiatan galian memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan izin lingkungan. Jika tanpa izin, maka itu bukan objek pajak, melainkan objek penindakan hukum,” tegasnya.

Askun kemudian merujuk sejumlah regulasi yang relevan, di antaranya:

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa pajak MBLB hanya dapat dipungut atas kegiatan galian resmi.

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP/IUPK.

UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menyatakan HGU hanya diperuntukkan untuk usaha pertanian, bukan pertambangan.

“Asas hukumnya jelas. Jika Pemkab tetap memungut pajak dari galian ilegal, itu sama saja melegitimasi pelanggaran hukum. Tugas pemerintah daerah adalah melakukan penertiban, bukan menarik pajak dari aktivitas tanpa izin,” tambahnya.

Askun menekankan, jika pelanggaran tetap dibiarkan, persoalan hukum baru bisa muncul, baik secara administratif, pidana, maupun perdata bagi pemegang HGU.

 

(Red)*

Pos terkait