Polda Sumsel Musnahkan Narkotika Senilai Rp5,7 Miliar, Tegaskan Komitmen Perang Tanpa Kompromi

Krimsus86.com, Palembang, 26 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkotika melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan 18 laporan polisi dengan total nilai estimasi mencapai Rp5,7 miliar.

Pemusnahan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba di halaman Gedung Ditresnarkoba, Kamis (26/2/2026), terhadap:

Berita Lainnya

4.114,7 gram sabu

291 butir ekstasi

753,5 ml etomidate

Sebagian kecil barang bukti telah disisihkan sesuai prosedur untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.

Ke-18 kasus tersebut tersebar di tujuh wilayah hukum, yakni Musi Banyuasin, Palembang, Banyuasin, Muara Enim, Prabumulih, OKU Timur, dan OKI. Sebanyak 27 tersangka saat ini menjalani proses hukum dan terancam pidana mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Secara geografis, Sumatera Selatan merupakan salah satu jalur strategis distribusi narkotika di Pulau Sumatera. Melalui pengungkapan dan pemusnahan ini, Polda Sumsel tidak hanya menindak para pelaku, tetapi juga memutus mata rantai suplai peredaran gelap yang berpotensi menjangkau lintas wilayah.

Berdasarkan estimasi penyidik, barang bukti yang dimusnahkan berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 49.980 jiwa. Dengan demikian, langkah ini dinilai berhasil menyelamatkan hampir lima puluh ribu masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi kepada publik.

“Pemusnahan ini merupakan komitmen nyata Polda Sumsel dalam mendukung agenda nasional pemberantasan narkoba. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika di Sumatera Selatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterbukaan dalam proses pemusnahan turut memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan akuntabel.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Kejaksaan, Laboratorium Forensik, Propam, Direktorat Tahti, perwakilan organisasi anti narkoba, advokat, serta awak media sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar Palembang juga memusnahkan 8.282 gram sabu dan 770 butir ekstasi pada 24 Februari 2026, mempertegas konsistensi penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Sumatera Selatan.(Red//tim)

 

Pos terkait