Polda Sulteng Gandeng KPK dan Kortas Tipidkor Polri, Percepat Penanganan Kasus Korupsi di Daerah

Palu -Krimsus86.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka memperkuat sinergi dan mempercepat penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulteng.

RDP tersebut dibuka oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr Endi Sutendi yang diwakili oleh Wadirreskrimsus AKBP Dr Alex Reynold, Kamis 09/04/2026, bertempat di Rupatama Polda Sulteng.

Berita Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Korwil Supervisi dan Pencegahan (Korsup), tim Bagwasbantek Kortastipidkor Polri, Kasubdit III Tipidkor, para Kanit dan Panit Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulteng, serta para Kasat Reskrim, Kanit dan KBO dari jajaran Polres di wilayah Polda Sulteng.

Dalam sambutannya Wadirreskrimsus menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh peserta rapat karena seharusnya kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus).

Namun pada saat yang bersamaan, Dirreskrimsus sedang mendampingi Kapolda Sulteng dalam rangka kunjungan kerja ke jajaran.

Pada kesempatan itu, Wadirreskrimsus juga memaparkan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Pemaparan tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran kepada tim KPK RI dan Kortastipidkor Polri terkait progres penanganan perkara, sekaligus sebagai bahan evaluasi dan penguatan koordinasi dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun komunikasi yang lebih intens serta sinergi antara penyidik di daerah dengan lembaga pengawasan dan supervisi di tingkat pusat, sehingga penanganan perkara korupsi dapat berjalan lebih efektif, transparan dan akuntabel.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky Moniung menjelaskan bahwa kegiatan RDP tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi serta meningkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah.

Menurutnya, kehadiran tim dari KPK RI dan Kortastipidkor Polri menjadi momentum penting bagi jajaran penyidik untuk mendapatkan arahan, masukan serta penguatan teknis dalam proses penanganan perkara.

“Melalui rapat dengar pendapat ini diharapkan dapat memperkuat sinergi, meningkatkan profesionalitas penyidik serta mempercepat penyelesaian perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah,” ujar Kasubbid Penmas.

Ia juga berharap seluruh jajaran Reserse Kriminal di Polda Sulteng, khususnya yang menangani perkara tindak pidana korupsi, dapat terus meningkatkan koordinasi, integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Harapannya seluruh jajaran Reskrim dapat semakin solid, profesional dan transparan dalam menangani setiap perkara korupsi, sehingga penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(Nofli)

Pos terkait