Polda Sulawesi Tengah Bantah Kriminalisasi, Tegaskan Proses Perkara SL Sesuai KUHAP dan UU ITE

Krimsus86.com, Palu, 22 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) memberikan klarifikasi atas pemberitaan sejumlah media terkait pelaporan Direktorat Reserse Siber ke Menteri Hukum Republik Indonesia dan Komisi III DPR RI mengenai penetapan tersangka terhadap seorang perempuan berinisial SL.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tengah, Djoko Wienartono, menegaskan bahwa proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat unsur kriminalisasi sebagaimana yang diberitakan.

Berita Lainnya

Menurut Djoko, Direktorat Reserse Siber menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik. Ia menekankan bahwa membuat laporan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang.

“Membuat laporan adalah hak setiap orang. Kami melakukan proses secara profesional karena adanya laporan. Seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Djoko.

Proses Sesuai Ketentuan Hukum

Djoko menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima wajib ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel.

Penetapan status tersangka terhadap SL, lanjutnya, telah melalui mekanisme gelar perkara dan didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menegaskan bahwa status tersangka tidak ditetapkan semata-mata berdasarkan laporan pelapor, melainkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap alat bukti, keterangan saksi, dan fakta hukum yang diperoleh penyidik.

Jaminan Hak Tersangka dan Keterbukaan Pengawasan

Polda Sulawesi Tengah juga memastikan bahwa seluruh hak tersangka tetap dijamin, termasuk hak atas pendampingan penasihat hukum, hak memberikan keterangan secara bebas, serta hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi adanya perbandingan dengan kasus serupa di daerah lain, Djoko menyampaikan bahwa setiap perkara memiliki karakteristik, kronologi, serta konstruksi hukum yang berbeda sehingga tidak dapat disamakan.

Ia menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah terbuka terhadap mekanisme pengawasan dan menghormati setiap langkah hukum yang ditempuh oleh pihak mana pun sebagai bagian dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Pewarta: Nofli

Editor: Media Krimsus86.com

Pos terkait