Polda NTB Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Oknum Kasat Narkoba Polres Bima Kota Diproses Hukum dan Dipecat

Krimsus86.com, Mataram, Senin (09/02/2026) — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Penegasan ini ditunjukkan melalui tindakan tegas terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Bima Kota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026), Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam perang melawan narkoba.

Berita Lainnya

Kasus ini terungkap dari pengembangan penanganan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkotika. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” jelas Mohammad Kholid.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.

Selain penegakan hukum pidana, Polda NTB menindak tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegas Kabid Humas Polda NTB.

Proses hukum pidana terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menyuplai barang haram tersebut.

Menurut Mohammad Kholid, penanganan kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Komitmen kami jelas: melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Kabid Humas Polda NTB.

Mataram, Februari 2026

Kabid Humas Polda NTB

ttd.

MOHAMMAD KHOLID, S.I.K., M.M.

Komisaris Besar Polisi

Pewarta: Media Krimsus86.com dan Tim

Pos terkait