Polda Lampung Ungkap Pelaku Curanmor yang Beraksi di 8 TKP

Krimsus86.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melalui Tim Tekab 308 berhasil mengungkap dan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus perusakan kunci serta pengancaman terhadap korban. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Subdit Jatanras Polda Lampung pada Senin (26/1/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi tertanggal 20 Januari 2026 terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi sekitar pukul 05.48 WIB di Jalan Rawa Subur No. 25, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 melakukan penyelidikan intensif dan pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial PA di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Berita Lainnya

Dari hasil pemeriksaan, tersangka PA mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 8 (delapan) tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota Bandar Lampung dan Kota Metro, dengan sasaran utama kendaraan roda dua jenis Honda Beat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 8 pelat nomor kendaraan, serta berbagai peralatan yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Diketahui pula bahwa pelaku kerap membawa senjata api rakitan untuk mengancam korban saat melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka PA dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP juncto Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Polda Lampung saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan serupa.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Lampung dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas kejahatan, khususnya pencurian dengan kekerasan. Tim Tekab 308 bekerja dengan cepat dan sistematis sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan kendaraannya. Bagi pelaku kejahatan serupa, kami tegaskan bahwa Polri akan terus memburu dan menindak tegas tanpa kompromi. Pengembangan kasus masih terus berlanjut,” tegasnya.

Ke depan, Polda Lampung akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di wilayah rawan serta mengoptimalkan fungsi satuan dan unit khusus guna menciptakan rasa aman dan mencegah tindak kriminal di tengah masyarakat.

Pewarta: M. Dahlan

Pos terkait