Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu di Bakauheni, Disembunyikan dalam Ban Serep

Krimsus86.com, Lampung Selatan, 17 Februari 2026 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Sebanyak 17,29 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di Exit Tol Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/2/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Yuni Iswandari Yuyun. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (25), warga Lumajang, Jawa Timur, yang berperan sebagai kurir.

Berita Lainnya

Menurut Kabid Humas, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama kurang lebih satu minggu, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat pada 10 Februari 2026 terkait adanya kendaraan yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar dari arah Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Lampung kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan target, yakni satu unit mobil Honda CRV warna putih nomor polisi A 1724 UO yang melintas di wilayah hukum Lampung Selatan sekitar pukul 04.50 WIB.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut di Exit Tol Bakauheni sekitar pukul 05.10 WIB. Dari hasil penggeledahan mendalam, ditemukan 17 bungkus plastik merek “Very Delicious” berisi sabu yang disembunyikan di dalam ban serep kendaraan.

Selain sabu seberat 17,29 kg, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

Satu unit mobil Honda CRV putih No. Pol A 1724 UO

Satu ban serep yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu

Satu unit telepon genggam merek Redmi 13C

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka MA mengaku dijanjikan upah sebesar Rp170.000.000 untuk mengantarkan narkotika tersebut dari Sumatera Selatan menuju Pulau Jawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp25,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 68.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Pewarta: Jun

Editor: Biro Lamsel Media Krimsus86.com

Pos terkait