KRIMSUS86.COM, Bandung, Jawa Barat 30 Januari 2026 — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengamankan sebanyak 14 ekor burung elang yang merupakan satwa dilindungi dari tangan seorang tersangka berinisial MA. Pengungkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan konservasi sumber daya alam hayati.
Tersangka MA diketahui merupakan warga Blok Widara, Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Yang bersangkutan diamankan karena diduga menyimpan dan memelihara satwa dilindungi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 ekor burung elang yang diamankan terdiri atas tiga (3) ekor elang brontok, sepuluh (10) ekor elang alap jambul, dan satu (1) ekor elang tikus. Seluruh jenis elang tersebut termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang dan tergolong terancam punah.
Sebagai informasi, seluruh spesies elang di Indonesia telah ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap bentuk penangkapan, penyimpanan, pemeliharaan, maupun perdagangan elang tanpa izin merupakan perbuatan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, tersangka MA terancam pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Ancaman pidana tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 50A ayat (1) huruf d jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang secara tegas melarang setiap orang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan oleh Polda Jawa Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber: Krimsus86.com Jawa Barat
Korwil Jawa Barat: Wardono Hs, S.E.






