Krimsus86.com, Bandung, 2 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Humas mengungkap kasus pemalsuan surat yang terkait sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jabar tanggal 25 Juli 2022.
Penyidik menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka. Ia diduga memalsukan dokumen warkah tanah dan menggunakan dua identitas KTP tidak sah untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur. Dari perbuatannya, pada periode 2012–2015, terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa lahan perkebunan teh seluas ±461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) tercatat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana. Lahan tersebut sebelumnya berstatus sengketa dan sita jaminan pengadilan sejak 1999, sehingga secara hukum tidak dapat dialihkan atau dikelola.
“Penyidik menemukan tersangka tidak memiliki legal standing dalam sengketa lahan, namun tetap mengajukan permohonan pencabutan sita jaminan ke Pengadilan Negeri Cianjur menggunakan dokumen diduga palsu. Dokumen ini kemudian dijadikan dasar pengajuan hak atas tanah ke BPN Cianjur,” jelas Kombes Hendra.
Selama proses penyidikan, polisi memeriksa 32 saksi, termasuk pihak perusahaan, masyarakat penggarap, aparatur desa, pejabat BPN, serta saksi ahli pidana dan pertanahan. Puluhan dokumen disita sebagai barang bukti, termasuk warkah tanah, buku tanah, dan sertifikat hak atas tanah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat juncto Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Penyidik akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (tahap II).
Polda Jabar menegaskan komitmennya menindak tegas praktik mafia tanah serta memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat maupun badan hukum yang sah.
Dikeluarkan oleh: Bidang Humas Polda Jawa Barat(red//tim)






