Polda Banten Fasilitasi Penyelesaian Perkara Laka Lantas Melalui Restorative Justice di Pandeglang

Krimsus86.com, Serang – Polda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, serta kuasa hukum pihak terlapor, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (25/02/2026).

Berita Lainnya

Kabidhumas Polda Banten menjelaskan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 Mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo.

“Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujar Kabidhumas.

Lebih lanjut disampaikan bahwa setelah melalui proses komunikasi, mediasi, dan musyawarah, seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, yang difasilitasi oleh penyidik Polres Pandeglang. Selanjutnya, pada Rabu, 25 Februari 2026 pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik.

Permohonan tersebut dilengkapi dengan:

Surat pernyataan hasil musyawarah,

Permohonan Restorative Justice dari kedua belah pihak,

Surat pencabutan laporan dari pihak korban.

Pengajuan penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Dengan adanya permohonan tersebut, penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan segera menindaklanjuti proses administrasi sesuai prosedur yang berlaku, termasuk penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik).

Kuasa hukum pihak terlapor menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang atas profesionalisme dalam penanganan perkara tersebut hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.

Di akhir penyampaiannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Kami memahami besarnya perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan profesional,” tutupnya.

(MEDIA GROUP DPP FRIC)

Pos terkait