Krimsus86.com/Subang, 14 Maret 2026 — Di tengah kebutuhan masyarakat akan gas bersubsidi yang kian mendesak, sebuah plang nama tua berdiri diam di Dusun Mandala, RT 01/RW 02, Kelurahan Mandalawangi, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang. Bertuliskan pangkalan LPG 3 kilogram atas nama HJ. Wartinah, plang itu seharusnya menjadi penanda harapan—bahwa di tempat itu, warga bisa memperoleh gas bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Namun kenyataan di lapangan berkata lain.
Tulisan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang masih tertera Rp16.000 tampak memudar, seolah mencerminkan fungsi pangkalan yang juga telah lama hilang. Saat ditelusuri langsung ke lokasi, tak ada satu pun warga atau pihak yang mampu memberikan penjelasan pasti mengenai keberadaan maupun operasional pangkalan tersebut. Bangunan yang seharusnya menjadi titik distribusi justru menyisakan tanda tanya.
Konfirmasi kepada pihak agen resmi, PT Radita Yudha, melalui pesan WhatsApp mengungkap fakta mengejutkan. Pangkalan tersebut disebut sudah lama tidak aktif.
“Pangkalan itu sudah tidak aktif dan sudah PHU,” ujar perwakilan agen singkat.
Namun ketika ditanya lebih lanjut mengapa plang resmi tersebut masih terpasang, jawaban yang diberikan justru menambah kejanggalan.
“Kurang tahu ya, Pak. Ditanya saja sama nama di plang itu,” pungkasnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran serius. Plang pangkalan LPG bukan sekadar papan nama—ia adalah simbol distribusi resmi, penanda kehadiran negara dalam menjamin kebutuhan energi masyarakat kecil. Ketika plang itu dibiarkan terpasang di lokasi yang sudah tidak beroperasi, celah penyalahgunaan pun terbuka lebar.
Oknum tak bertanggung jawab berpotensi memanfaatkan kondisi ini untuk menciptakan ilusi distribusi resmi. Gas bersubsidi yang seharusnya sampai ke tangan masyarakat bisa dialihkan ke pihak lain, bahkan dijual kembali dengan harga lebih tinggi di tingkat pengecer.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, ini adalah ancaman nyata terhadap keadilan distribusi energi.
Plang nama pangkalan sendiri merupakan atribut resmi yang berada dalam pengawasan Pertamina.
Pangkalan yang sudah tidak aktif sejatinya wajib mencabut dan mengembalikan atribut tersebut, demi menghindari kebingungan publik serta potensi penyalahgunaan.
Pemerintah melalui Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam distribusi LPG bersubsidi. Sanksi pencabutan izin hingga tindakan hukum dapat dijatuhkan, termasuk terhadap pangkalan yang tidak lagi beroperasi namun masih mempertahankan atribut resminya.
Kini, plang di Mandalawangi itu berdiri sebagai simbol ironi—antara aturan yang ada dan realitas yang terjadi. Di balik papan nama yang nyaris lapuk, tersimpan pertanyaan besar: sampai kapan ketidakteraturan ini dibiarkan, sementara masyarakat terus berharap pada distribusi yang adil dan transparan?
(Red)*






