Krimsus86.com/Karawang, —
Dugaan perselisihan paham antara pangkalan gas LPG 3 kilogram bersubsidi atas nama Aliyah Sunting dengan agen resminya, PT Putra Hadi Jaya, hingga kini belum menemukan titik temu. Persoalan yang tampak sepele—plang nama pangkalan—justru membuka tabir dugaan masalah yang lebih besar dalam tata kelola distribusi LPG subsidi di wilayah Kabupaten Karawang.
Kisruh ini mencuat setelah tim media menemukan kejanggalan di lapangan. Sebuah plang nama pangkalan diketahui mencantumkan agen resmi yang tidak terdaftar sebagai distributor LPG 3 kg di Kabupaten Karawang. Temuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan mengarah pada dugaan kesemrawutan administrasi dalam pengelolaan distribusi LPG bersubsidi, yang sejatinya diawasi ketat oleh negara.
Dari pihak pangkalan, suara keberatan disampaikan secara terbuka. Elfath, kakak dari pemilik pangkalan Aliyah Sunting, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap agen yang dinilai kurang memberikan kejelasan dan penghargaan terhadap mitra di lapangan.
“Coba tolong ditanyakan ke pihak agennya, Pak. Siapa yang harus mengganti plang nama pangkalan tersebut. Kiriman dari agen ke kami nggak seberapa, keuntungan juga nggak seberapa, sementara kami harus bayar karyawan. Masa kita harus memaksakan diri, sampai nggak bayar karyawan hanya untuk beli plang?” ungkap Elfath dengan nada getir.
Menurutnya, sebagai mitra resmi, pangkalan seharusnya mendapatkan dukungan, bukan justru dibebani persoalan administratif yang tidak jelas ujung pangkalnya.
“Harusnya agen juga lebih respect ke kami. Kita ini mitra,” lanjutnya.
Elfath juga menjelaskan bahwa plang nama pangkalan tersebut sebenarnya pernah ada. Ia bahkan memperlihatkan foto dokumentasi lama kepada tim media. Namun dalam foto tersebut, nama agen resmi terlihat tidak jelas dan menyerupai tempelan, sehingga kembali menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan dan kejelasan administrasi sejak awal.
Untuk menyeimbangkan pemberitaan, tim media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak agen PT Putra Hadi Jaya pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Tim hanya bertemu dengan seorang admin perempuan dan seorang petugas bernama Supriyadi, yang menyatakan tidak dapat memberikan keterangan apa pun terkait persoalan ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak agen mengenai tanggung jawab pengadaan plang, status administrasi pangkalan, maupun kejelasan agen distributor yang tercantum dalam plang tersebut.
Persoalan ini menjadi alarm penting bagi para pemangku kebijakan. Di tengah kebutuhan masyarakat kecil terhadap LPG 3 kg yang bersubsidi, ketidakjelasan administrasi dan lemahnya koordinasi antara agen dan pangkalan berpotensi membuka celah masalah yang lebih luas—mulai dari konflik mitra hingga potensi penyimpangan distribusi.
Publik kini menanti sikap tegas dan transparan dari pihak terkait, agar distribusi LPG 3 kg benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pihak pangkalan maupun masyarakat yang bergantung pada subsidi negara.
(Red)*






