PKN RI Gugat PPID Utama Pemprov Sumatera Selatan ke Komisi Informasi

Krimsus86.com Palembang, 10 April 2026 — Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI secara resmi mengajukan gugatan sengketa informasi terhadap PPID Utama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan ke Komisi Informasi. Gugatan ini diajukan terkait dugaan tidak dibukanya informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ketua Umum PKN RI, Patar Sihotang, S.H., M.H., menegaskan bahwa sejumlah data yang dimohonkan oleh pihaknya bukan merupakan informasi yang dikecualikan. Data tersebut meliputi rincian perjalanan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, daftar nama perusahaan perkebunan kelapa sawit beserta Hak Guna Usaha (HGU), serta daftar perusahaan tambang galian C di wilayah Sumatera Selatan.

Berita Lainnya

Menurutnya, seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dibuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

PKN RI menilai PPID Utama Pemprov Sumatera Selatan belum menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal, mengingat setiap permohonan informasi yang diajukan kerap berujung pada sengketa di Komisi Informasi.

Dalam pernyataannya, PKN RI juga mendesak Gubernur Sumatera Selatan agar segera memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik. Selain itu, PKN RI meminta Komisi Informasi Sumatera Selatan agar segera memproses dan memutus sengketa ini secara cepat, objektif, dan berpihak pada prinsip “maksimal terbuka, minimal tertutup”.

PKN RI berharap langkah ini dapat menjadi momentum perbaikan tata kelola informasi publik di Sumatera Selatan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Narasumber:

Patar Sihotang, S.H., M.H.

Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) RI

Pewarta: Indra

Pos terkait