PKN Raih 7 Penghargaan Negara atas Perannya dalam Pemberantasan Korupsi
Krimsus86.com – Organisasi masyarakat Pemantau Keuangan Negara (PKN) telah menerima tujuh piagam penghargaan dari berbagai lembaga negara atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam membantu aparat penegak hukum membongkar kasus-kasus korupsi di seluruh Indonesia.
– Piagam penghargaan diterima dari institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari), serta pemerintah daerah.
– Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diajukan PKN dan berhasil diproses hingga para pelakunya divonis bersalah.
–
– *Dinas Pendidikan DKI Jakarta*: Kasus korupsi senilai Rp1,4 miliar yang berujung pada piagam penghargaan dari Kapolres Jakarta Utara.
– *Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Waropen, Papua*: Kasus dengan kerugian negara sebesar Rp789 juta, dilaporkan dan mendapatkan piagam dari Kapolres Waropen.
– *Pemkab Tuban, Jawa Timur*: Kasus korupsi senilai Rp500 juta yang diapresiasi oleh Kapolres Tuban.
– *Pemkab Bangkalan, Madura*: Penghargaan dari Bupati Bangkalan atas peran PKN dalam pencegahan korupsi dan penertiban administrasi.
– *Dana Desa di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat*: Laporan PKN yang mendapatkan piagam dari Kapolres setempat.
– *Pengadaan Motor Pemadam Kebakaran DKI Jakarta*: Kasus senilai Rp5 miliar yang diungkap PKN dan mendapat piagam penghargaan dari Kejaksaan Agung.
– *Dana Desa/Kampung di Kabupaten Supiori, Papua*: Laporan dugaan korupsi yang mendapatkan piagam dari Kapolres Supiori.
– Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, mengungkapkan bahwa penghargaan ini adalah buah dari kerja keras tim yang solid dan sejalan dengan Pasal 13 PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
– PKN memiliki 10 laporan dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan di berbagai Polda dan Kejaksaan Tinggi.
– Patar berharap dalam waktu dekat akan ada piagam penghargaan lain yang dapat diraih sebagai bentuk pengakuan atas peran PKN dalam membela negara melalui pemberantasan korupsi
(Indra.Pkn)