Krimsus86.com Jakarta, 9 April 2026 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan kritik tegas terhadap sikap Mahkamah Agung (MA) yang dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., menyatakan kekecewaannya atas langkah MA yang tetap mengajukan kasasi dalam sengketa permintaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan negara di lingkungan MA. Menurutnya, permintaan tersebut merupakan hak publik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Permasalahan ini sejatinya sederhana, yakni permintaan transparansi atas penggunaan keuangan negara. Namun, sikap MA yang tetap mengajukan kasasi menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi mencederai semangat keterbukaan serta akuntabilitas publik,” ujar Patar.
PKN menilai bahwa sebagai lembaga peradilan tertinggi, MA seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan terhadap hukum dan prinsip transparansi. Langkah hukum yang diambil MA justru dinilai berpotensi melemahkan kepercayaan publik serta menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Lebih lanjut, Patar menyampaikan kekhawatiran bahwa proses kasasi yang diajukan di lingkungan MA sendiri dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan serta ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN terkait LPJ keuangan MA, yang tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya. Sengketa tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga tahap kasasi.
PKN menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta berharap Mahkamah Agung dapat kembali pada prinsip keterbukaan informasi dan mendukung penuh gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tentang PKN
Pemantau Keuangan Negara (PKN) merupakan organisasi masyarakat yang berfokus pada pengawasan pengelolaan keuangan negara serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sumber: Pemantau Keuangan Negara (PKN)
Ketua Umum: Patar Sihotang, S.H., M.H.
Pewarta: Indra (Korwil Sumsel)






