Krimsus86.com – Bekasi, 3 Juni 2025 – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melalui Ketua Umumnya, Patar Sihotang, S.H., M.H., melayangkan gugatan sengketa informasi terhadap Ketua Komisi Informasi Pusat dan Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta. Sihotang menilai kedua pejabat tersebut bersikap arogan dan jarkoni (kurang profesional dan tidak responsif) dalam menangani permohonan informasi publik terkait pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas di kedua lembaga tersebut.
Gugatan diajukan pada Selasa, 2 Juni 2025, di Kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta Pusat. Sihotang menjelaskan, penolakan permohonan informasi publik oleh kedua lembaga tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 yang menyatakan informasi kontrak pengadaan barang dan jasa serta perjalanan dinas sebagai informasi terbuka.
Lebih lanjut, Sihotang menyoroti perbedaan kinerja komisioner Komisi Informasi saat ini dengan periode sebelumnya. Ia menilai komisioner saat ini kurang memiliki integritas dan cenderung hanya mengejar kepentingan pribadi. Sebagai bukti, ia mencontohkan putusan Komisi Informasi Jakarta yang menolak 25 register sengketa informasi PKN dalam satu hari, meskipun PKN telah memenangkan 30 putusan Mahkamah Agung terkait sengketa informasi.
Sebagai bentuk protes, PKN mengajukan gugatan silang: gugatan terhadap Ketua Komisi Informasi Jakarta didaftarkan di Komisi Informasi Pusat, dan sebaliknya. Sihotang berharap langkah ini dapat menyadarkan kedua ketua komisi informasi. Ia juga meminta Presiden dan Komisi I DPR RI untuk mengevaluasi kinerja komisioner yang dinilai tidak memiliki integritas. PKN juga telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Pusat dan Jakarta untuk melakukan audit laporan keuangan dan kinerja Komisi Informasi Pusat dan Jakarta.
Sihotang berharap rilis berita ini dapat menjadi kritik konstruktif demi terwujudnya transparansi dan pemerintahan yang bersih di Indonesia.
Kontak:
Patar Sihotang, S.H., M.H.
Ketua Umum PKN
082113185141
(Jurnalis:indra)