Pimpinan Redaksi Krimsus86.com Tegaskan Keabsahan Media dan Larang Penyalahgunaan KTA Wartawan

Karawang | Krimsus86.com —
Di tengah maraknya penyalahgunaan identitas pers yang berpotensi mencederai marwah jurnalistik, Pimpinan Redaksi media online dan cetak Krimsus86.com, Jasahardi, akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan resminya, Jasahardi menegaskan posisi hukum, legalitas, sekaligus sikap tegas redaksi terkait keberadaan dan penggunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan Krimsus86.com.

Jasahardi menegaskan bahwa Krimsus86.com merupakan media online dan cetak yang sah, legal, serta telah terverifikasi, berada di bawah naungan PT. MGSP (Media Group Sabara Patroli). Legalitas tersebut diperkuat dengan SK Kemenkumham Nomor AHU-050.858.AH.01.30 Tahun 2024, Akta Notaris MAX ADRIAN, S.H., M.Kn. Nomor 38 tertanggal 29 Agustus 2024, NIB: 3008240075392, serta NPWP: 01.271.072.6-643.8000.

Berita Lainnya

Tak hanya itu, Krimsus86.com juga telah resmi berkantor di Perum MGSP, Jalan Paso Pati RT 04 RW 05 Nomor 126, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Kode Pos 17117, dan telah terdaftar sebagai anggota FRIC (Fast Respon Indonesia Centre).

Fakta ini menjadi bukti bahwa Krimsus86.com bukan media abal-abal, melainkan institusi pers yang berdiri di atas pijakan hukum yang jelas.
Namun di balik legalitas tersebut, Jasahardi mengungkapkan adanya persoalan serius. Ia menyoroti masih ditemukannya oknum yang diduga menggunakan KTA Krimsus86.com secara tidak sah, khususnya oleh pihak-pihak yang sudah tidak lagi tercantum dalam
box redaksi.

“Intinya, yang namanya tercantum di box redaksi kami, itulah yang resmi menjadi bagian dari jajaran kepengurusan dan wartawan Krimsus86.com. Jika namanya tidak tercantum, maka itu bukan tanggung jawab kami,” tegas Jasahardi dalam pesan WhatsApp yang diterima redaksi.

Lebih lanjut, Jasahardi meminta dengan tegas agar siapa pun yang pernah menjadi bagian dari Krimsus86.com, namun kini tidak lagi tercantum dalam struktur redaksi, untuk menghentikan penggunaan KTA dalam bentuk apa pun.

Ia menilai, penggunaan KTA tanpa hak bukan hanya mencoreng nama baik media, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras sekaligus klarifikasi terbuka kepada publik dan seluruh mitra kerja Krimsus86.com.

Redaksi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kehormatan profesi jurnalistik dari segala bentuk penyalahgunaan identitas pers.
Krimsus86.com menutup pernyataan ini dengan satu pesan kuat: pers adalah profesi terhormat yang harus dijalankan dengan tanggung jawab, bukan disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
(Red)*

Pos terkait