Krimsus86.com, INDRAMAYU, Jawa Barat – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap Putri Apriyani (24) yang dilakukan oleh mantan anggota Polri, Alvian Maulana Sinaga (23), kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (20/1/2026).
Dalam agenda sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Penasihat hukum keluarga korban, Toni RM, menilai tanggapan JPU telah disampaikan secara cermat, jelas, dan disertai argumentasi hukum yang kuat.
“Saya menyimak tanggapan jaksa dan menurut saya sudah sangat baik. Disampaikan secara cermat, jelas, dan lengkap dengan dasar hukum yang kuat,” ujar Toni RM kepada awak media, Rabu (21/1/2026).
Toni menyatakan sependapat dengan JPU yang menilai bahwa eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum untuk membatalkan surat dakwaan. Menurutnya, eksepsi pada prinsipnya hanya dapat diajukan apabila surat dakwaan disusun tidak cermat, tidak jelas, atau tidak lengkap.
“Dalam perkara ini, dakwaan JPU telah memenuhi seluruh unsur tersebut. Peristiwa pidana, cara melakukan, tempat, waktu kejadian, hingga tahapan perencanaan pembunuhan dijelaskan secara rinci dan jelas,” tegasnya.
Oleh karena itu, Toni berharap majelis hakim dapat menolak eksepsi terdakwa dan mempertimbangkan secara objektif tanggapan yang telah disampaikan JPU.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan Putri Apriyani yang terjadi di kamar kos korban di Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Saat kejadian, Alvian Maulana Sinaga masih berstatus sebagai anggota Polres Indramayu dengan pangkat Bripda.
Usai melakukan pembunuhan, terdakwa diketahui membakar jenazah korban hingga memicu kebakaran di dalam kamar kos. Alvian kemudian melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (23/8/2025).
Dalam persidangan, sempat terjadi upaya penyampaian pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa usai majelis hakim menutup sidang. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh materi persidangan harus disampaikan dalam forum resmi persidangan.
“Terkait perubahan atau materi lain bisa disampaikan saat persidangan berlangsung. Sebelum itu, kami anggap belum mengetahui,” ujar majelis hakim.
Dikonfirmasi seusai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nikolas, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan merupakan bentuk perlawanan terhadap tanggapan JPU.
“Ini bukan perlawanan. Kami tetap mengikuti hukum acara karena persidangan masih dalam tahap proses hukum acara dan belum masuk ke pokok perkara,” jelasnya.
Nikolas juga mengakui bahwa tanggapan JPU terkait kelengkapan dakwaan dan persoalan administrasi, termasuk keberatan soal stempel basah, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (27/1/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan terdakwa.
Nikolas berharap persidangan dapat berjalan lancar tanpa penundaan yang berlarut-larut.
“Jika memang ada perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, maka harus disidangkan sampai tuntas,” pungkasnya.
Sumber: Krimsus86.com
Pewarta: Wardono.Hs.SE






