Permudah Akses Informasi, Polda Jabar Luncurkan Hotline BB Ranmor untuk Layanan Pinjam Pakai

Krimsus86.com, Bandung, 22 Februari 2026 – Polda Jawa Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat meluncurkan layanan hotline khusus Barang Bukti (BB) Kendaraan Bermotor guna mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi serta mengajukan permohonan pinjam pakai kendaraan yang menjadi barang bukti tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.

Berita Lainnya

“Adapun nomor Hotline BB Ranmor yang dapat dihubungi masyarakat adalah 0823-2036-0649,” ujar Kombes Pol Hendra, Minggu (22/2/2026).

Mekanisme Layanan

Masyarakat dapat datang langsung ke kantor kepolisian atau menghubungi call center melalui nomor hotline yang telah disediakan. Dalam proses pengajuan, masyarakat diminta menyampaikan data kendaraan secara lengkap, meliputi:

Jenis kendaraan

Nomor polisi

Nomor rangka (noka)

Nomor mesin (nosin)

Setelah menerima laporan, penyidik akan melakukan pengecekan posisi barang bukti kendaraan tersebut.

Apabila barang bukti berada di Mapolda Jawa Barat, masyarakat akan diarahkan untuk datang ke Mapolda. Namun, apabila barang bukti berada di Mapolres jajaran, masyarakat akan disambungkan dengan Kanit Pidum Polres setempat untuk proses lebih lanjut.

Tahapan berikutnya adalah pelaksanaan proses pinjam pakai barang bukti sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Komitmen Pelayanan Transparan dan Humanis

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan bahwa layanan hotline ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi sekaligus memastikan proses berjalan secara jelas dan transparan.

“Kami membuka layanan hotline ini agar masyarakat lebih mudah mengetahui keberadaan barang bukti kendaraannya. Prosesnya kami buat jelas dan transparan, sehingga masyarakat tidak perlu bingung atau khawatir. Prinsipnya, kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan humanis,” tuturnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyiapkan data kendaraan secara lengkap saat menghubungi hotline agar proses pengecekan dapat dilakukan secara cepat dan akurat.

Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat yang kendaraannya menjadi barang bukti tindak pidana dapat memperoleh kepastian informasi serta kemudahan dalam pengajuan pinjam pakai sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(MEDIA GROUP DPP FRIC)

Pos terkait