Krimsus86.com – Tangerang, Jumat 5 Desember 2025 — Permohonan Aanmaning/Eksekusi atas tanah milik ahli waris Kairin bin Galing, yang dikuasakan kepada Iswansyah, resmi dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Tanah yang menjadi objek perkara tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh pihak ahli waris pada seluruh jenjang peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Pemberian kuasa kepada Iswansyah tertuang dalam surat kuasa tertanggal 4 Agustus 2025, yang ditandatangani oleh:

1. Julyanah, SH
2. Juliyat
3. Yulianti
4. Jaitun Putri
Selanjutnya disebut sebagai para pemohon eksekusi.
Permohonan Eksekusi Dikabulkan
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang melalui penetapan Nomor 101/PEN.EKS/2025 PN.TNG, yang merujuk pada:
Putusan No. 149/Pdt.G/2021 PN.Tng
Putusan No. 240/PDT/2022/PT.BTN
Putusan No. 4521 K/PDT/2023
telah menyatakan eksekusi dapat dilaksanakan karena perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penetapan tersebut ditandatangani pada 26 November 2025. Selanjutnya, Jurusita Pengadilan Negeri Tangerang menerbitkan Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning kepada para termohon eksekusi untuk hadir pada:
Hari/Tanggal: Kamis, 11 Desember 2025
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Kantor Pengadilan Negeri Tangerang
Daftar Termohon Eksekusi Panggilan ditujukan kepada pihak-pihak berikut:
1. Walikota Tangerang Selatan
2. Lurah Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur
3. Kepala SMPN 2 Kota Tangerang Selatan
4. Kepala BPKAD Kota Tangerang Selatan
5. Camat Ciputat Timur
6. Sdr. Embih
7. Sdr. Nasir
8. Ny. Rina alias Ririn
9. Ny. Nanda Umbara
10. Sdr. Sukarta
11. Sdr. Nisin
12. Sdr. Khairul
13. Sdr. Sinan
14. Sdr. Hendro Raida Sasmita
15. Ny. Amsiah
16. Budu Haryadi
17. Lola Hadi
Jurusita menegaskan bahwa apabila para termohon tidak hadir dalam panggilan resmi tersebut dan tidak segera mengosongkan objek sengketa, maka proses eksekusi akan dilakukan secara langsung sesuai hukum yang berlaku.
Keterangan dari Pemohon Eksekusi,Saat ditemui oleh tim Media Krimsus 86 di kediamannya, Iswansyah membenarkan bahwa penetapan Aanmaning/Eksekusi telah diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kami masih memberikan toleransi kepada seluruh penghuni untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Namun apabila tidak dipatuhi, eksekusi akan dilaksanakan oleh juru sita sesuai putusan PN, PT, dan MA yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Iswansyah.
Eksekusi akan dilaksanakan oleh petugas juru sita atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Pewarta:Cakmet
Editor:Media krimsus86.com






