PERKUMPULAN PEMANTAU PEMBANGUNAN INDONESIA (PPPI) MINTA APH TINDAKLANJUTI PENYALAHGUNAAN DANA BOS SMPN 1 KUTACANE
Krimsus86.com – Kutacane, Aceh Tenggara 15/03/2025- Perkumpulan Pemantau Pembangunan Indonesia (PPPI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Kutacane, Aceh Tenggara, yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.
Sekretaris PPPI, Muhammadin, menjelaskan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut mencuat berdasarkan informasi yang layak dipercaya dan beberapa kejanggalan yang ditemukan oleh PPPI.
Dana BOS yang diterima oleh SMP Negeri 1 Kutacane mencapai ratusan juta rupiah, namun penggunaannya tidak transparan dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya. PPPI juga menduga adanya manipulasi data siswa untuk memperoleh dana BOS yang lebih besar.
Muhammadin menegaskan bahwa PPPI akan melayangkan surat permohonan permintaan data secara resmi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Kutacane untuk memperoleh klarifikasi tentang dugaan penyalahgunaan dana BOS tersebut.
Jika benar terbukti, tindakan ini bisa masuk dalam pelanggaran berat, melanggar berbagai aturan, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
(Jurnalis Samsuddin)