Krimsus86.com, Palembang – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menggelar sosialisasi hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru. Kegiatan ini menghadirkan langsung Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum, dan berlangsung di Auditorium Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol. Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., serta dihadiri oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., bersama jajaran Pejabat Utama Polda Sumsel. Turut hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi Sumsel, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.
Fokus utama dalam kegiatan ini adalah pendalaman substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2025 tentang KUHAP. Selain sosialisasi regulasi, acara ini juga dirangkaikan dengan coaching clinic laboratorium forensik guna meningkatkan kemampuan teknis dan profesionalisme para penyidik dalam penanganan perkara pidana.
Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan bahwa Sumatera Selatan menjadi salah satu daerah pionir di luar Pulau Jawa dalam mempersiapkan penerapan hukum acara pidana terbaru. Ia menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh bagi seluruh personel, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek jajaran, agar tidak terjadi keraguan dalam implementasi penegakan hukum di tengah masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru sehingga pelaksanaan tugas penegakan hukum dapat berjalan profesional, objektif, dan berkeadilan,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam menghadapi transisi hukum nasional. Menurutnya, pemahaman mendalam terhadap pasal-pasal baru sangat krusial agar penegakan hukum tetap sejalan dengan rasa keadilan masyarakat.
“Bapak Kapolda menekankan bahwa ilmu hukum harus dipelajari dengan kesungguhan, bukan sekadar menghafal bunyi pasal, tetapi memahami filosofi dan penerapannya,” ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, alumni Akpol 1997.
Dengan kehadiran Wakil Menteri Hukum RI, Polda Sumsel memastikan para penyidik dan penegak hukum di wilayah Sumatera Selatan memiliki landasan pengetahuan yang kuat dan rasional dalam menerapkan aturan hukum yang baru.
Selain diikuti secara langsung oleh peserta di Mapolda Sumsel, kegiatan sosialisasi ini juga diikuti secara daring oleh Kapolres dan Kapolsek jajaran se-Sumatera Selatan. Tercatat sekitar 600 peserta dari berbagai unsur penegak hukum turut ambil bagian dalam agenda tersebut.
Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum, serta mengoptimalkan kelengkapan administrasi pro justisia dan pemanfaatan bukti forensik guna mendukung proses pembuktian perkara pidana di masa mendatang.
Tim: FRIC
Pewarta: Dapid KBR






