Nasional,krimsus86.com– Rapat Kerja Nasional, Pengurus Pusat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LKBH SMSI) berlangsung secara khidmat di Hotel Jayakarta, Jakarta, pada Jumat malam (26/7/25).
Dalam upaya memperkuat peran advokasi dan perlindungan hukum, DPP LKBH SMSI resmi mengukuhkan jajaran Pengurus periode 2025–2030.
Dewan Pembina LKBH SMSI, Drs. Firdaus, M.Si, membacakan Surat Keputusan penetapan pengurus LKBH SMSI Pusat.
Acara tersebut di buka oleh Bapak Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH.,MM diwakili oleh Anang Supriatna, SH.MH Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.
Ketua Umum LKBH SMSI Pusat yang baru dikukuhkan, M. Rian Ali Akbar, S.H. Dalam sambutannya, menekankan bahwa LKBH SMSI dibentuk bukan sekadar menjadi unit hukum, melainkan sebagai kekuatan strategis dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan, hak-hak masyarakat, dan membela mereka yang terpinggirkan secara hukum.
Hukum adalah fondasi utama dalam sebuah negara. Tanpa hukum yang ditegakkan dengan baik, masyarakat akan kehilangan arah dan keadilan akan sulit dicapai. Oleh karena itu, peran organisasi hukum sangatlah krusial. Kita adalah garda terdepan dalam memastikan bahwa hukum tidak hanya ada dalam bentuk aturan, tetapi juga benar-benar diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Di era digital ini, tantangan yang kita hadapi semakin kompleks. Kemajuan teknologi membawa dampak positif, namun juga membuka celah bagi pelanggaran hukum yang semakin canggih. Oleh karena itu, kita harus mampu beradaptasi, mengembangkan strategi baru, dan memanfaatkan teknologi untuk memperkuat penegakan hukum.” Ujar Rian.
Setelah terselesaikan nya struktur LKBH SMSI di tiap Provinsi seluruh indonesia, kami akan segera melakukan pengkaderan karya latihan bantuan hukum &. Pelatihan pararegal. (Red)