Pengelolaan APBDes:Harus Sinergi dan melibatkan BPD Pran serta dan Partisipasi masyarakat untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

Pengelolaan APBDes:Harus Sinergi dan melibatkan BPD Pran serta dan Partisipasi masyarakat untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

 

Berita Lainnya

KRIMSUS86.COM BOGOR 5 OKTOBER 2025 – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan APBDes tidak sepenuhnya berada di tangan kepala desa, melainkan bersifat kolektif dan partisipatif.

 

Kewenangan dan Peran :

1.Kepala Desa Bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.Mengoordinasikan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan.Melaksanakan kebijakan keuangan yang telah ditetapkan dalam APBDes.Wajib menyampaikan laporan realisasi APBDes kepada Bupati/Wali Kota dan BPD, serta menginformasikan kepada masyarakat.

 

2.Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Membahas dan menyepakati rancangan APBDes bersama kepala desa. Mengawasi pelaksanaan APBDes dan kinerja kepala desa.Menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) sebagai forum akuntabilitas.

 

3.Perangkat Desa Sekretaris desa: Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan membantu kepala desa.Kaur keuangan: Melaksanakan penatausahaan keuangan desa.Kasi (Kepala Seksi): Bertanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan anggaran di bidangnya masing-masing.

 

4.Masyarakat Desa Berpartisipasi dalam proses perencanaan, penganggaran, dan pengawasan APBDes melalui Musdes. Memantau dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan kegiatan yang didanai APBDes. Informasi tentang APBDes harus dipublikasikan secara transparan.

 

Kesimpulan:Pengelolaan APBDes yang efektif memerlukan sinergi dan partisipasi dari semua pihak, termasuk kepala desa, BPD, perangkat desa, dan masyarakat. Dengan demikian, pembangunan desa dapat berjalan secara berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan APBDes untuk mencegah penyalahgunaan keuangan desa dan memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Pewarta:SAMSUN//RED

Redaktur:IMAM MUARIFIN

Pos terkait