Krimsus86.com, Jakarta, 11 Februari 2026 – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi digital sebagai respons atas tingginya mobilitas kendaraan di kawasan pusat aktivitas perkotaan. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah optimalisasi ETLE Drone Patrol Presisi dalam pengawasan pelanggaran sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.
Di bawah kepemimpinan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., pemanfaatan ruang udara melalui teknologi drone menjadi bagian dari transformasi pengawasan lalu lintas yang modern, adaptif, dan berorientasi pada keselamatan.
Pelaksanaan ETLE Drone Patrol Presisi dilakukan oleh Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri yang dipimpin oleh Dirgakkum Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., dengan pengendalian teknis lapangan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada ruas-ruas strategis dengan tingkat kepadatan tinggi yang termasuk dalam koridor pemberlakuan pembatasan kendaraan bermotor sistem ganjil genap di DKI Jakarta.
“Beberapa ruas jalan yang menjadi fokus pengawasan antara lain Jalan HR Rasuna Said, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono,” ujar Kombes Pol. Dwi Sumrahadi, Rabu (11/2/2026).
Drone yang dioperasikan secara real time tersebut dilengkapi kamera beresolusi tinggi yang mampu merekam pergerakan kendaraan serta mengidentifikasi pelat nomor kendaraan secara akurat. Sistem ini dapat mendeteksi pelanggaran ganjil genap berdasarkan kesesuaian angka pelat nomor dengan hari dan tanggal pemberlakuan kebijakan.
Penindakan terhadap pelanggaran ganjil genap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 106 ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengemudi mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan.
Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 bagi pelanggar rambu lalu lintas.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018, sebagai dasar hukum pemberlakuan sistem ganjil genap di ruas-ruas tertentu wilayah DKI Jakarta.
Setiap pelanggaran yang terekam akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional melalui tahapan identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik.
“Rekaman elektronik tersebut menjadi alat bukti yang sah dalam proses penindakan, sehingga diharapkan dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas,” jelas Kombes Pol. Dwi Sumrahadi.
Penerapan ETLE Drone Patrol Presisi dinilai efektif dalam mengoptimalkan pengawasan tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta meminimalkan interaksi langsung antara petugas dan pengguna jalan. Selain sebagai instrumen penegakan hukum, sistem ini juga memiliki efek preventif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi kebijakan ganjil genap.
Melalui inovasi ini, Korlantas Polri berharap dapat mendukung pengendalian mobilitas perkotaan, menekan angka pelanggaran, serta membangun budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayah ibu kota.(red//tim)






