Krimsus86.com, Jakarta, 12 Februari 2026 – Seorang ahli waris pemilik sah lahan seluas ±5 hektare di wilayah Kabupaten Bogor secara resmi melaporkan dugaan praktik mafia tanah kepada Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Laporan ini diajukan sebagai bentuk upaya hukum atas klaim sepihak terhadap tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.
Kronologi Singkat
Lahan tersebut telah dikuasai secara sah oleh keluarga ahli waris sejak pembelian pada tahun 1992. Status kepemilikan diperkuat dengan terbitnya SHM melalui program strategis nasional PTSL pada tahun 2019.
Permasalahan muncul ketika pihak tertentu memasang plang klaim kepemilikan di atas sebagian area tanah tanpa dasar hukum yang jelas. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak pengklaim diduga hanya memiliki dokumen atas lahan seluas kurang lebih 2.000 meter persegi di area yang berbatasan, namun melakukan klaim terhadap keseluruhan bidang tanah seluas ±5 hektare.
Dugaan Intimidasi dan Manipulasi Dokumen
Selain penguasaan fisik secara sepihak, ahli waris juga menghadapi laporan pidana pada tahun 2021 dengan tuduhan pemalsuan dokumen. Tuduhan tersebut dibantah secara tegas oleh pihak ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris menyampaikan bahwa terdapat indikasi penggunaan dokumen yang diragukan keabsahannya, termasuk dugaan manipulasi terhadap Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994 yang dijadikan dasar oleh pihak pengklaim. Sejumlah bukti pendukung telah diserahkan kepada instansi berwenang untuk dilakukan pengujian dan verifikasi forensik.
Komitmen Mencari Kepastian Hukum
Melalui pengaduan resmi kepada Satgas Anti Mafia Tanah, ahli waris berharap adanya langkah konkret dan objektif dari pemerintah untuk menegakkan kepastian hukum serta melindungi hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat resmi negara.
Kasus ini dipandang bukan sekadar sengketa perdata biasa, melainkan ujian terhadap komitmen pemberantasan praktik mafia tanah yang dapat merusak sistem administrasi pertanahan nasional dan melemahkan kepercayaan publik terhadap legalitas sertifikat negara.
Saat ini, demi menjaga situasi kondusif dan menghormati proses hukum yang berjalan, ahli waris memutuskan untuk menunda seluruh aktivitas transaksi maupun pengembangan di atas lahan tersebut hingga status hukum dinyatakan bersih dan berkekuatan tetap (clean and clear).
Penutup
Pihak ahli waris dan kuasa hukum menyatakan akan terus menempuh jalur hukum yang sah serta kooperatif terhadap seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait. Diharapkan Satgas Anti Mafia Tanah dapat memberikan atensi serius dan penanganan profesional guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak kepemilikan yang sah.(Dedi Supiandi)






