Pendistribusian LPG 3 Kg Tanpa Surat Jalan, PT BMJA Diduga Langgar Prosedur

Krimsus86.com/ Karawang –
Proses distribusi gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram seharusnya mengikuti prosedur resmi, termasuk kelengkapan dokumen Surat Jalan dari agen ke pangkalan.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur oleh salah satu agen di wilayah Karawang.

Berita Lainnya

Sebuah truk dengan nomor polisi T 9684 DH milik perusahaan agen PT BMJA yang beroperasi di Telagasari, Karawang, diketahui tengah menurunkan tabung LPG 3 kg di sebuah pangkalan di Desa Mekarmaya, Kecamatan Cilamaya Wetan, pada Senin, 23 Juni 2025, tanpa disertai surat jalan yang sah dari agen ke pangkalan.

Saat dikonfirmasi tim media, Encas, sopir truk tersebut, mengakui bahwa ia tidak membawa surat jalan distribusi dari PT BMJA ke pangkalan tujuan.

“Kalau surat jalan pengambilan LPG ke SPBE ada, Pak. Cuma surat jalan dari agen kami ke pangkalan belum ditulis,” ujarnya sambil menunjukkan dokumen pengambilan dari SPBE.

Temuan ini mengundang perhatian mengingat distribusi LPG bersubsidi harus memenuhi aspek legalitas dan akuntabilitas. Surat jalan dari agen ke pangkalan merupakan dokumen penting untuk memastikan jalur distribusi resmi, menghindari penyimpangan, serta menjamin LPG bersubsidi tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BMJA terkait kejadian ini.

Diharapkan instansi terkait, khususnya dinas yang membawahi pengawasan distribusi energi dan sumber daya mineral di Karawang, segera menindaklanjuti dan memastikan agar seluruh proses distribusi LPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(AJ)*

Pos terkait