Krimsus86.com, Bekasi – Praktik pendampingan hukum oleh aparat kejaksaan dalam berbagai kebijakan Pemerintah Kota Bekasi menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai bahwa kedekatan antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah berpotensi menimbulkan kekaburan batas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai bahwa dalam sistem negara hukum yang sehat, aparat penegak hukum seharusnya menjaga jarak institusional dari kekuasaan guna memastikan objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, pendampingan hukum oleh kejaksaan terhadap pemerintah daerah memang memiliki dasar hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Dalam regulasi tersebut, kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain kepada lembaga negara maupun pemerintah daerah.
Namun demikian, kewenangan tersebut pada prinsipnya bersifat konsultatif, bukan integratif dalam proses administrasi pemerintahan. Karena itu, pendampingan hukum perlu dilakukan dengan tetap menjaga batas profesional dan independensi lembaga penegak hukum.
“Ketika aparat penegak hukum berada terlalu dekat dengan proses pengambilan kebijakan pemerintah, dikhawatirkan dapat memunculkan potensi konflik kepentingan. Publik bisa mempertanyakan objektivitas apabila di kemudian hari muncul dugaan pelanggaran terhadap kebijakan yang sebelumnya pernah mendapat pendampingan hukum,” ujar Ade Muksin.
Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan daerah sebenarnya telah tersedia mekanisme pengawasan berlapis yang berfungsi menjaga akuntabilitas pemerintahan. Di antaranya Bagian Hukum pemerintah daerah yang melakukan telaah regulasi dan kebijakan, Inspektorat Daerah sebagai pengawas internal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit keuangan, serta aparat penegak hukum yang berperan dalam penanganan dugaan tindak pidana.
Struktur pengawasan tersebut dirancang agar setiap lembaga dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara independen serta saling mengawasi dalam kerangka checks and balances.
Meskipun sebagian pejabat daerah kerap menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kriminalisasi kebijakan, menurutnya menjadikan aparat penegak hukum terlalu dekat dengan proses administrasi pemerintahan bukanlah solusi yang ideal. Pendampingan hukum tetap diperlukan, namun harus ditempatkan dalam batas yang jelas dan profesional.
“Pendampingan hukum seharusnya bersifat konsultatif untuk memberikan pertimbangan hukum, bukan menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan administratif pemerintah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum, aparat penegak hukum harus berada pada posisi independen di luar struktur kekuasaan yang diawasi. Hal tersebut penting untuk menjaga integritas sistem pengawasan serta kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Isu ini pun memunculkan pertanyaan kritis di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan pemerintahan daerah. Publik berharap sistem pengawasan tetap berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Reporter: DC
Editor: Tim Krimsus86.com






