Krimsus86.com Makassar, 5 April 2026 — Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalate menjadi perhatian publik. Korban, Ikra, menyampaikan harapan agar proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Tamalate dengan nomor laporan LP/B/69/II/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN sejak 10 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, korban menyampaikan bahwa hingga saat ini proses penanganan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, meskipun sejumlah bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman video dan keterangan saksi.
“Kami berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan segera memberikan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Andi Salim Agung.
Menurutnya, percepatan penanganan perkara penting untuk menjamin rasa aman korban serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, pihak kepolisian melalui Kanit di Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa sistem penanganan laporan saat ini telah terintegrasi secara digital.
“Proses tetap berjalan sesuai aturan. Saat ini sistem penanganan laporan dilakukan secara terintegrasi dan berbasis online,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polsek Tamalate, Aiptu Haeruddin, menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, korban bersama kuasa hukum masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait penanganan perkara tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, sehingga diperlukan penanganan yang cepat, tepat, dan profesional.(Mj@19)






