Penagihan Uang Karcis di Pasar Palasa Tanpa Karcis Memicu Kekecewaan
Krimsus86.com – Tanggal 29 Agustus 2025, di Desa Palasa, Kecamatan Palasa, Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, salah satu penjual ikan mengadu tentang penagihan uang karcis tanpa diberikan karcis. Menurut narasumber, karcis tidak diberikan kepada penjual ikan.
Penagihan uang karcis tanpa memberikan karcis dapat menimbulkan beberapa masalah, termasuk:
– Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar.
– Potensi penyalahgunaan dana retribusi pasar.
– Kekecewaan dan ketidakpuasan di kalangan pedagang.
Pemerintah setempat perlu mengambil tindakan untuk mengatasi masalah penagihan uang karcis tanpa karcis di Pasar Palasa. Hal ini dapat dilakukan dengan:
– Meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap pengelolaan pasar.
– Memberikan karcis kepada pedagang sebagai bukti pembayaran retribusi.
– Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pasar.
Pedagang di Pasar Palasa berharap agar penagihan uang karcis dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan memberikan karcis kepada pedagang sebagai bukti pembayaran retribusi. Pemerintah setempat diharapkan dapat mengambil tindakan yang efektif untuk mengatasi masalah ini.
(Kiman)






