Krimsus86.com Subang, 6 April 2026 — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan kebijakan baru yang mempermudah proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kebijakan ini dimaksudkan untuk memangkas proses administrasi yang selama ini dinilai menyulitkan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama,” ujarnya.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Andriana Rossa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah diberlakukan di seluruh layanan Samsat Jawa Barat, termasuk di wilayah Kabupaten Subang.
Menurutnya, kebijakan ini memberikan kemudahan signifikan bagi wajib pajak kendaraan dalam mengurus kewajiban administrasi mereka.
“Untuk pembayaran PKB tahunan, wajib pajak cukup menunjukkan STNK asli tanpa perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan,” jelasnya.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan. Masyarakat tetap diwajibkan mengikuti prosedur standar pada layanan tertentu, yaitu:
Perpanjangan STNK lima tahunan
Penggantian pelat nomor kendaraan (ganti kaleng)
Pada kedua layanan tersebut, wajib pajak tetap harus melampirkan KTP asli sesuai dengan nama yang tertera pada STNK.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu.
Masyarakat juga diimbau untuk secara berkala memeriksa masa berlaku STNK guna menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
Sumber: Krimsus86.com Jawa Barat
Penyusun: Wardono HS, S.E.
Editor: Korwil Jawa Barat






